MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – RZ, warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Sabtu, 16 Maret 2024 di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Pria berusia 24 tahun itu diduga terlibat kasus rudapaksa siswi SMA yang masih berusia 15 tahun.
Atas dasar laporan ibu korban, tersangka RZ ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan, terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban karena anaknya empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.
“Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa. Akhirnya korban mengakui dirinya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa 2 April 2024.
Dalam penyidikan terungkap, pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil. Terkahir kali korban disetubuhi pada 8 Maret 2024.
“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya. Saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. []
Discussion about this post