MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial AS (28) warga Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Sabtu 27 April 2024.
Perkara pencurian yang dilakukan pelaku tersebut tercatat dalam laporan polisi yang dibuat korban, Muhammad Faisal (25) ke Polsek Paya Bakong pada 28 Januari 2024 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, yang mana saat itu pelaku sedang tidur siang di rumahnya.
“Bersama tersangka ini, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat sebagai barang bukti,” ungkap Novrizaldi.
Katanya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah yang saat ini dilaksanakan oleh jajaran Polda Aceh.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Hukum Polres Aceh Aceh Utara,” pungkas AKP Novrizaldi. []
Discussion about this post