MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Yayasan Bantuan Hukum Advokasi dan Keadailan Aceh (YLBH-AKA) Pusat, Hamdani, menyerahkan mandat kepada Ramat sebagai Direktur Eksekutif LBH-AKA distrik Kabupaten Aceh Aceh Barat Daya (Abdya). Selain itu, ia juga menyerahkan mandat tersebut kepada Munawir Fahmi selaku Direktur Eksekutif di Kabupaten Pidie Jaya.
Penyerahan mandat tersebut berlangsung dalam agenda rapat dewan pengawas YLBH-AKA yang bertempat di Caffee Long Time, Lamnyong, Darussalam, Banda Aceh, Sabtu malam, 14 Desember 2019.
Penunjukan kedua Direktur Eksekutif LBH-AKA itu tertera dalam surat keputusan ketua lembaga bantuan hukum advokasi dan Keadailan Aceh Nomor: 002/SKEP/KETUA/LBH-AKA/XII/2019.
Hamdani mengatakan, kehadiran YLBH-AKA di Aceh sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam mandapatakan bantuan dan pendampingan hukum. Selain itu juga untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang ada di daerah-daerah.
“Kehadiran YLBH-AKA ini juga untuk menjawab hadirnya Qanun bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Aceh. Maka kami mencoba untuk terus membuka distrik-distrik baru di daerah agar masyarakat mudah mendapatkan akses bantuan hukum,” ujar Hamdani.
Dirinya berharap dengan hadirnya distrik LBH-AKA di Kabupaten Pidie Jaya dan Abdya dapat memberikan pendampingan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan bagi masyarakat.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada sesuatu hal yang berkaitan dan menyangkut dengan hukum, agar tidak segan-segan untuk meminta pendampingan dan bantuan hukum dari LBH-AKA di Abdya dan Pidie Jaya,” pungkasnya.[] (zik/rel)
Discussion about this post