MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Petugas sipir Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara merazia kamar yang dihuni narapidana dan tahanan, Sabtu 14 Desember 2019 siang. Hasilnya, ditemukan 43 paket ganja, 8 paket sabu dan 19 unit handphone.
Diduga, ganja dan sabu itu milik Sulaiman (35), narapidana yang divonis 5,1 tahun penjara dan Maryah (38) tahanan jaksa yang dititipkan di rutan tersebut.
“Tadi siang kita mendapat kabar dari petugas, ada temuan 8 paket sabu seberat 4,29 gram/brutto dan ganja seberat 47 gram di kamar A2. Kuat dugaan, sabu itu milik Maryah, sedangkan ganja milik Sulaiman,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co.
Ildani menyebutkan, kedua pria itu sebelumnya juga tersandung kasus narkoba.
“Maryah itu warga Simpang Keuramat, Aceh Utara, sedangkan Sulaiman warga Tanah Luas. Keduanya itu napi dan tahanan kasus narkoba, saat ini sudah kita bawa ke Polres untuk diperiksa,” kata AKP Ildani.
Discussion about this post