MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Koordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA), Mutawalli menyatakan bahwa mahasiswa yang saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh merupakan bagian dari aliansi Korps BPA.
“Kami meminta kepada Kapolda dan Kapolresta untuk segera membebaskan Mahasiswa yang saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh, karena mereka adalah kawan seperjuangan kami saat penolakan PT EMM, yang bersama-sama melakukan Aksi pada 9 hingga 11 April 2019 lalu di kantor Gubernur,” jelas Mutawalli melalui rilis yang diterima mediaaceh.co, Kamis 15 Agustus 2019.
Aksi demonstrasi dilakukan oleh mahasiswa guna memperingati 14 tahun peringatan MoU Helsinki. Namun aksi berakhir ricuh dengan pemukulan sejumlah mahasiswa dan anggota DPRA.
“Kepada Bapak Kapolda dan Kapolres agar segera membebaskan teman kami, karena massa aksi yang berasal dari seluruh kampus di Aceh akan satu suara untuk membebaskan teman kami.
Mahasiswa yang saat ini masih diproses hukum oleh Kapolresta Banda Aceh adalah Rizki (Presiden UIN), Ikhwanul Fuad (UIN), Lukmanul Hakim (UIN), Zubaili (IAIN Malikussaleh), Sabar (Wapres Unimal).
Selain itu Wali menyebutkan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Kampus sedang melakukan konsolidasi besar-besaran menyikapi aksi represif aparat kepolisian serta penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa.
Saat ini rekan-rekan Korps Barisan Pemuda Aceh dan Koalisi NGO HAM sedang mendampingi mahasiswa yang sedang diinterogasi oleh penyidik Polresta.
Discussion about this post