MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Abdul Hannas bersama 4 terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hannas CS untuk dihukum seberat-beratnya atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Penang, Malaysia menuju perairan Aceh Timur pada Juni 2018 lalu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 28 Januari 2019, kelima terdakwa disidang dalam perkara terpisah.
JPU menuntut 4 terdakwa dengan hukuman mati. Sedangkan 1 terdakwa bernama Razali alias Doyok dituntut hukuman seumur hidup.
Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni, Al Baqir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyudin.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bakhtiar SH, meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka untuk menerima tuntutan JPU atau mengajukan pembelaan.
Melalui kuasa hukum, para terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dan meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan para terdakwa. Mereka diberi waktu selama dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 11 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.
“Diberi waktu dua Minggu untuk menyusun pembelaan sampai Senin 11 Februari 2019 untuk membacakan pembelaan,” ujar Bakhtiar.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ramli Husen mengaku, kliennya keberatan atas tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat.
Pasalnya, kelima terdakwa merupakan pengangguran yang dipekerjakan oleh pelaku utama yang dikenal Abu. Abu saat ini dinyatakan buron.
“Mereka diupah. Taukenya Abu yang saat ini kita tidak tahu ia dimana,” ujar Ramli.
Kelima terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, Abdul Hannas merupakan suruhan Abu . Doyok berperan sebagai penyedia boat atas perintah Hannas. Mahyuddin berperan mencari orang yang akan menjemput sabu di perairan Penang menggunakan boat yang disediakan Doyok.
Al Baqir dan Azhari bertugas mengambil sabu-sabu di koordinat yang telah ditentukan di perairan Penang atas perintah Mahyudin.
Discussion about this post