MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria yang diduga sebagai penjual dan penyedia narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap terpisah, Sabtu (26/1/2019). Dari penjual diamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas plastik bening dengan berat 4,44 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Senin (28/1) menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pria yang kerap mengedarkan sabu di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memacing pria itu agar menjual sabu miliknya.
“Pria berinisial AK, 24 tahun, warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong itu dipancing oleh anggota kita yang menyamar sebagai pembeli dan disepakati lokasi transaksi di Simpang Rangkaya. Saat AK tiba, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Di saku celana AK kita temukan satu paket sabu seberat 4,44 gram/brutto. Selain itu juga kita amankan handphone sebagai barang bukti,” terang Iildani.
Pengakuan AK, lanjut Kasat, sabu itu didapatkan dari temannya IS, 29 tahun, warga Gampong Alue Ngom, Nibong. “Selang 30 menit usai penangkapan AK, kita lanjut menuju rumah IS. Tepat pukul 19.00 WIB, IS yang kita duga sebagai penyedia sabu turut kita amankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Polres Aceh Utara,” kata AKP Ildani.












Discussion about this post