MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mensosialisasikan program sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat. Itu dilakukan untuk membasmi pungutan-pungutan liar yang kerap kali dianggap menyulitkan masyarakat.
Demikian juga halnya yang dilakukan dengan Polsek Tanah Luas di jajaran Polres Aceh Utara, Senin, 28 Januari 2019 yang memberikan pembekalan dan sosialisasi tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) kepada pegawai di Puskesmas Tanah Luas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai optimalisasi pemberantasan pungutan liar di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Ia menegaskan, dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat tidak diperbolehkan untuk memungut biaya apapun, kecuali ada dasar hukumnya.
“Apabila ada pungutan dalam pelayanan kepada masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya, maka itulah yang disebut dengan pungutan liar atau yang disingkat pungli. Kepada seluruh pengawai puskesmas di sini, apabila menemukan atau mengetahui adanya pungli yang tidak sesuai ketentuannya agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat direspon dengan cepat,” pungkas AKP Nurmansyah.
Discussion about this post