BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengatakan ada 3 peran kunci Aparat Pengawasan Intern Pemerintah merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Pertama, memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Kedua, memberikan early warning dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, dan ketiga memelihara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Gubernur berharap kompetensi auditor APIP ditingkatkan agar peran konsultansi yang dijalankan dapat berfungsi secara optimal guna meyakinkan organisasi pemerintah untuk menjalankan tupoksi dengan sebaik-baiknya.
“Dengan demikian auditor intern sebagai penggerak Sistem Pengendalian Internal Pemerintah tidak hanya menjalankan tugas pengawasan semata, tapi mampu pula mendorong tercapainya zero corruption level di lembaga pemerintahan,” kata Pengukuhan anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Aceh, di aula serbaguna, Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu 4 November 2015.
Kepada Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI), Gubernur Aceh berharap organisasi tersebut dapat mendukung tugas pengawas intern sebagai wadah para Auditor Internal Pemerintah. “AAIPI dapat berperan dalam menyusun standar kode etik guna meningkatkan profesionalisme anggotanya sehingga asosiasi ini mampu menciptakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang lebih berkualitas,” katanya.
Discussion about this post