BANDA ACEH – Alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Kabupaten Bireuen, Teungku Muhammad Nur, mengapresiasi hasil Muzakarah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang berlangsung selama dua hari, dari 26-27 Oktober di aula MPU, Lampeneureut, Aceh Besar.
Dimana, muzakarah ini memutuskan lima poin yang disepakati bersama soal pelaksanaan ibadah di Aceh.
“Hasil ini sudah sesuai dengan harapan ulama-ulama dayah di Aceh. Kita mengapresiasi peran ulama dayah di sini sehingga lahirnya keputusan ini,” kata Teungku Muhammad Nur.
Katanya, keputusan ini harus dikawal dengan baik agar dalam pelaksanaannya nanti benar-benar diimplementasikan.
“Ya, kita harap dijalankan dengan kesungguhan hati. Ini bukan soal perbedaan perdapat, tapi soal sah tidaknya ibadah di Aceh,” katanya.
Sebagaimana yang diiketahui, lima poin kesepakatan seperti azan 2 kali adalah sunnat, khatib memegang tongkat hukumnya sunnat, Muwalat khutbah adalah syarat sah khutbah, Mau’izhah dengan bahasa selain Arab adalah masalah khilafiyah, dan dalam rangka menjaga toleransi sesama umat Islam, diharapkan kepada khatib yang memberi mau’izah terlalu panjang untuk mengulangi 2 rukun khutbahnya.
Berdasarkan informasi, muzakarah ini tidak hanya diikuti oleh ulama dayah, tetapi dari kalangan Muhammadiyah dan tokoh kampus. Lima poin ini dilaksanakan untuk pelaksanaan ibadah di seluruh Aceh.
Discussion about this post