BANDA ACEH – Komisi I DPR Aceh menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang – Rancong (LSM-AKBAR) di Ruang Badan Musyawarah Lantai 2 Gedung Sekretariat DPR Aceh, Senin, 26 Oktober 2015.
“Pertemuan dengan LSM ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal ini tentang “Penyelesaian Penempatan Baru Tetap atau resettlement warga Desa Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara,” ujar Ketua DPR Aceh, Tgk H. Muharuddin,S.Sos.I yang juga langsung memimpin jalannya pertemuan tersebut.
Seperti diketahui, masyarakat Blang Lancang dan Rancong menuntut lahan milik warga seluas 121,9 hektar yang telah digunakan PT. Pertamina dalam pembangunan Kilang LNG sejak 1974 belum digantikan secara sempurna sesuai komitmen Pemerintah pada saat itu.
Sesuai dengan penjelasan warga Blang Lancang dan Rancong, warga memang telah menerima dana ganti rugi, akan tetapi Pemerintah belum memenuhi harapan masyarakat tentang penempatan baru secara tetap kepada 542 warga yang menempati lokasi tersebut pada 1974.
Dalam pertemuan ini juga turut hadir Asisten I Pemerintah Aceh, Iskandar A. Gani, Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Wakil Walikota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe serta SKPA dan SKPD terkait dan Perwakilan masyarakat Desa Blang Lancang dan Rancong.
Menurut penjelasan dari perwakilan LSM-AKBAR, akumulasi dari persoalan ini muncul LSM-AKBAR yang mewakili 400 Kepala Keluarga (KK) dan LSM-IKBAL (Ikatan Keluarga Blang Lancang) untuk memperjuangkan penempatan baru tetap warga Blang Lancang dan Rancong.
Dikatakannya, usai Kunjungan Presiden RI ke Aceh beberapa waktu yang lalu dan untuk menindak lanjuti arahan Presiden, telah dilaksanakan serangkaian pertemuan pada 4 Agustus 2015 yang dihadiri Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe, PT. Pertamina, LSM-AKBAR dan LSM-IKBAL menghasilkan sejumlah kebijakan.
Sejumlah kebijakan tersebut antara lain agar penempatan baru tetap warga Kampong Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara segera di realisasikan, PT Pertamina telah menyetujui lahan seluas 121,9 Ha di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara I, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara Aceh sebagai lokasi penempatan baru tetap bagi 542 KK warga eks Desa Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara Aceh.
Selain itu, Gubernur Aceh dan Walikota Lhokseumawe segera melaksanakan tahap-tahap pelaksanaan Resettlement, antara lain; perencanaan, verifikasi, validasi data warga yang berhak mendapatkan resettlement.
Dikatakannya lagi, sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Gubernur Aceh dan Walikota Lhokseumawe segera mengambil langkah-langkah konkrit guna penyelesaian hal dimaksud serta melaporkan kepada Presiden R.I dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI melalui sekretaris Kabinet kepada Gubernur Aceh dan Walikota Lhokseumawe melalui kawat/surat pada tanggal 19 agustus 2015.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Pemerintahan Aceh mengusulkan kiranya Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe segera mengidentifikasi 542 KK dan segera menyusun Masterplan dan menyusun mekanisme hibah dikarenakan Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara I, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara yang pada mulanya tercatat sebagai aset PT. Pertamina, jika dikembalikan kepada Pemerintah yang berarti dalam hal ini dikembalikan kepada Kementerian Keuangan dan seterusnya diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
“Dan dalam pertemuan berikutnya LSM-IKBAL diharapkan hadir sehingga persoalan resettlement ini segera selesai sesuai intruksi Presiden RI,” ujar Tgk Muhar lagi.
Discussion about this post