MEDIAACEH.CO – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU itu mengatur pengangkatan Kapolda Aceh harus melalui persetujuan gubernur.
Dari laporan Antara, sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB, Selasa (27/10/2015), ini dimohonkan oleh Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV).
Mereka merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pemerintahan Aceh. Pasal 205 ayat (1) berbunyi, “Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.”
Ayat (2) berbunyi, “Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima.”
Ayat (3) berbunyi, “Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh.”
Ayat (4) berbunyi, “Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain.”
Kuasa Hukum Pemohon, Safaruddin dalam permohonannya menyatakan, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Para pemohon beralasan aturan tersebut dapat menjadi pintu masuknya intervensi kekuasan partai politik dalam independensi penyelenggara tugas kepolisian sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga menilai jika proses pengangkatan Kapolda Aceh melalui proses persetujuan Gubernur maka akan menimbulkan benturan kepentingan politik Gubernur dalam penegakan hukum yang dilaksanakan oleh polisi di Aceh.
Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat kinerja Polisi cenderung akan membela kepentingan gubernur serta kelompoknya. Itu juga bisa menimbulkan diskriminasi dalam hak pelayanan hukum antara masyarakat dan gubernur maupun kelompoknya sehingga terjadi ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum oleh polisi.
“Hal seperti ini dapat merugikan hak konstitusional Pemohon seperti yang telah dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” kata pemohon dalam permohonannya.
Pemohon juga beralasan bahwa proses pengangkatan Kapolda di Aceh yang berbeda dengan provinsi lain telah menimbulkan perbedaan hak sebagai warga negara Indonesia didepan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 204 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sumber:metrotvnews.com
Discussion about this post