Senin, Januari 19, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

Praktik Ilegal Penangkapan Ikan Ancam Perairan Laut Aceh

by Redaksi
6 Februari 2024
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Praktik Ilegal Penangkapan Ikan Ancam Perairan Laut Aceh
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) dan ilegal fishing menjadi ancaman serius bagi perairan laut Aceh karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut.

Hal ini menguat dalam diskusi sore (evening talk) yang bertajuk “Ilegal Fishing dan Kerusakan Terumbu Karang di Aceh” di halaman sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, Banda Aceh, Selasa 6 Februari 2024.

Koordinator Jaringan KuALA Aceh, Gemal Bakri mengatakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing), melainkan juga terdapat keglatan penangkapan ikan dengan cara cara yang merusak (destructive fishing).

kegiatan destructive fishing yang dilakukan umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan.

Penggunaan bahan-bahan tersebut bisa mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

“Sampai hari ini permasalahan tentang kerusakan laut semakin kencang dirasakan nelayan. Mereka susah dalam menangkap ikan,” kata Gemal.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Gemal mengatakan bahwa kapal dari Sibolga kerap menggunakan pukat harimau dan bom ikan untuk mengambil ikan di perairan laut Aceh. Hal ini berdampak pada jangkauan daya tangkap nelayan Aceh yang semakin meluas.

“Nelayan kita sering menemukan kapal dari tetangga (Sumatera Utara) menangkap ikan di Perairan Aceh tapi mereka enggan menindaklanjuti mereka,” ujarnya.

Marine Specialist Fauna Flora international Program Aceh, Rahmad Dirgantara mengatakan di Aceh, penangkapan ikan secara ilegal dengan cara merusak lingkungan juga terjadi dilakukan oleh beberapa nelayan.

Mereka menangkap ikan dengan cara mengebom, memberi racun, kompresor, dan jaring trawl.

“Penggunaan kompresor membahayakan keselamatan dan kesehatan nelayan serta kerusakan bagi ekosistem laut di Aceh,” kata Rahmad.

Rahmad mengatakan kerusakan terumbu karang di Aceh pun bukan lagi sekadar ancaman. Ia mencontohkan terumbu karang di Pulo Aceh, Aceh Besar sudah banyak yang hancur.

Akibatnya, tidak banyak lagi anak-anak ikan yang bisa dijumpai karena terumbu karang sudah mati dan berlumut.

Selain tidak hanya kerusakan ekosistem, masyarakat nelayan pun juga paling merasakan dampaknya.

Jumlah pendapatan nelayan turun karena sulit mendapatkan ikan dan membutuhkan ongkos lebih untuk menangkap ke wilayah yang lebih jauh. Ia berharap nelayan bisa tetap melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan ramah lingkungan.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, Perairan Aceh dilanda kehancuran, kita mendorong perairan Aceh segera pulih dengan menurunkan aktivitas penangkapan ikan yang merusak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, beberapa kasus destructive dan ilegal fishing yang pernah tercatat pada tahun 2023 seperti Penangkapan kapal dan empat awak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, pada 30 November 2023

Selain itu, penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dengan menggunakan bom di perairan Simeulue, Aceh, pada 13 Juni 2023 dan lima belas nelayan ditangkap saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Selat Malaka, pada 27 Mei 2023.

Pengawas Perikanan Muda Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Prasetyo Ritanto, mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap praktik destructive dan ilegal fishing.

Hal ini bisa dilakukan dengan langkah sosialisasi bagi nelayan yang berada di wilayah perairan Aceh agar banyak pihak yang peduli terhadap ancaman ekosistem kelautan.

“Kita harap langkah-langkah ini bisa mengatasi praktik Ilegal dan Destructive Fishing di perairan Aceh,” katanya.

Previous Post

Palsukan Tanda Tangan, Geuchik di Aceh Utara Dipolisikan

Next Post

Tiga Pasang Capres-Cawapres Siap Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers

JanganLewatkan!

Selama PON, Bank Aceh Fasilitasi Penarikan Tunai Semua Kartu ATM

Waspada Phishing ‘CoreTax’, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi 

by Redaksi
30 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan...

Bank Aceh Siapkan Relaksasi bagi Nasabah Pembiayaan KUR dan UMKM Terdampak Bencana

Bank Aceh Siapkan Relaksasi bagi Nasabah Pembiayaan KUR dan UMKM Terdampak Bencana

by Redaksi
29 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Menindaklanjuti Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah...

BI Aceh Lanjutkan Penyaluran Bantuan Kemanusiaan ke Bireuen

BI Aceh Lanjutkan Penyaluran Bantuan Kemanusiaan ke Bireuen

by Redaksi
12 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Bireuen - Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Provinsi Aceh kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya dalam merespons dampak bencana hidrometeorologi yang...

Next Post
Tiga Pasang Capres-Cawapres Siap Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers

Tiga Pasang Capres-Cawapres Siap Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers

Kasus Delapan Tersangka dengan 70 Kilogram Sabu Limpah ke Jaksa

Kasus Delapan Tersangka dengan 70 Kilogram Sabu Limpah ke Jaksa

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

18 Januari 2026
Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO