MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri menyerahkan delapan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara, Selasa, 6 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar S.H,. M.H, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim S.H,. M.H, kepada mediaaceh.co, Rabu (7/2) menyebutkan, masing-masing tersangka berinisial AR (28 Th) warga Kabupaten Bireun, FM (37 Th), AM (37 Th), IH (50 Th), IY (28 Th) merupakan warga Kota Lhokseumawe, serta AR (46 Th), JIM (37 Th), dan IW (42 Th) warga Kabupaten Aceh Utara.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” ujar Reza.
Kata Reza, ke-delapan tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk dilakukan sidang penuntutan terhadap para tersangka atas perbuatannya,” ucap Reza.
Reza menjelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa tersangka FM bersama tersangka IY dan IH telah melakukan transito narkotika jenis sabu dari negara Malaysia seberat 70 kilogram. Sabu itu dimasukkan ke dalam sebuah kotak fiber berwarna orange yang diangkut menggunakan satu unit boat warna biru pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu.
“Kemudian sabu itu akan dijemput oleh tersangka AM dan IW menggunakan satu unit mobil pick-up. Setiba di darat rencana tersebut gagal karena dilakukan penangkapan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri yang bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe. Dari pengembangan kasus tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR, AR dan JIM,” pungkas Reza Rahim. []
Discussion about this post