MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Salah satu geuchik di Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Laporan tersebut telah diterima di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (Spkt) Polsek Paya Bakong dengan Nomor : LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar membenarkan, pihaknya (YARA) telah menerima kuasa khusus dari pelapor. Untuk itu pihaknya akan memperjuangkan kepentingan hukum pelapor di tingkat penyelidikan, hingga bermuara di persidangan nantinya.
“Kita tidak dapat mentoleril secara hukum dugaan perbuatan manipulasi tanda tangan para tuha peut dan Sekretaris desa oleh Geuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong. Apalagi, perbuatan itu dilakukan di atas dokumen administrasi negara yang menyangkut keuangan negara. Hal itu sangat sakral manipulasi yang dilakukan terhadap tuha peut,” ujar Iskandar.
Dijelaskan, Tuha peut secara tanggung jawab melekat pada jabatan sangat besar terhadap jalannya pemerintahan gampong, di antaranya pengawasan, anggaran, dan legislasi. Sehingga, upaya manipulasi tanda tangan tuha peut awal dugaan kuat terjadinya banyak ketimpangan dan perilaku menyimpang dalam mengelola anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Kami menduga banyak dugaan tindak pidana yang telah terjadi dalam penggunaan anggaran Gampong Paya Meudru, dan manipulasi tanda tangan adalah pintu gerbang,” ucap Iskandar.
Lanjut Iskandar, kliennya juga telah banyak memberi bocoran lain, hingga ada proyek fisik yang fiktif, padahal anggaran pekerjaan telah ditarik oleh Geuchik Gampong Paya Meudru.
Namun sementara bedasarkan alat bukti yang sah, tim kuasa hukum YARA fokus pada tindak pidana pemalsuan tanda tangan terlebih dahulu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP. “Jika nantinya terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun,” tegas Iskandar. []
Discussion about this post