MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi seorang warga melaporkan oknum Anggota DPRK Aceh Jaya ke Polda Aceh karena diduga menyebarkan dan mengirim foto mengandung unsur pornografi kepada wanita bersuami.
Sekretaris YARA Fakhrurrazi mengatakan pelapor berinisial NN. Laporan atau pengaduan disampaikan NN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh, Selasa 31 Desember 2019.
“NN melapor ke polisi karena oknum anggota dewan berinisial AI diduga berulang kali mengirim foto mengandung pornografi ke istri pelapor” kata Fakhrurrazi di Banda Aceh Rabu 1 Januari 2020.
Didampingi pelapor, Fakhrurrazi mengatakan, antara NN dan terlapor sudah kenal lama. Bahkan, NN pernah menjadikan rumahnya posko pemenangan oknum anggota dewan tersebut saat pemilu legislatif.
“Kiriman foto mengandung unsur pornografi tersebut diketahui setelah pelapor menemukan di telepon genggam istrinya pada Juni 2019. Foto tersebut dikirim melalui aplikasi media sosial Whatsapp,” kata Fakhrurrazi.
NN, pelapor, mengatakan setelah mendapati foto di telepon genggam istrinya, dirinya memanggil oknum anggota dewan itu dan menanyakan perihal gambar tersebut.
“Si oknum tersebut mengaku salah dan meminta maaf serta tidak mengulangi lagi. Namun, sebulan lebih kemudian, kejadian serupa terulang. Akibat kejadian ini, saya bercerai dengan istri,” kata NN.
Direktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi YARA Muhammad Zubir mengatakan pihaknya juga alan melaporkan mantan istri NN karena diduga ikut terlibat dalam aksi pornografi melalui media sosial WhatsApp.
“Perbuatan tersebut melanggar UU ITE. Selain itu, perbuatan asusila keduanya berdampak buruk pada rumah tanggan klien kami, NN. Klien kami menjadi malu, ketiga anaknya juga harus menanggung malu akibat perbuatan tersebut,” kata Muhammad Zubir.[] (aceh.antaranews.com)
Discussion about this post