MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menggelar Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan Bagi Pengelola Arsip Dinamis.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak Kamis 10 hingga 11 Oktober 2019, di The Hotel Royal.
Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan oleh M. Amin, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur mengatakan, Arsip merupakan aset Negara yang berharga selain itu arsip juga merupakan warisan yang cukup tinggi nilainya untuk generasi mendatang, sehingga perlu dipelihara serta dilestarikan.
“Keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat penting, baik untuk kepentingan sejarah masa lalu maupun masa kini serta masa yang akan datang, maka perlu dipelihara dan dilestarikan. Selain itu, arsip merupakan simpul pemersatu Bangsa dan juga saksi bisu yang bisa memberikan kesaksian tentang keberhasilan, kegagalan.” kata M. Amin.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dibidang kearsipan. Disamping itu juga pembinaan teknik kearsipan bagi pengelola arsip di masing-masing OPD untuk mengenal, memahami dan mencintai kearsipan sehingga akan memberikan dampak yang positif bagi pengelola arsip yang ada di Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh H. Roeslan, melalui Mustika Hayati, Kabid Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan menyampaikan bahwa, penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah selama ini masih sangat memprihatinkan.
“Ada beberapa faktor penyebab penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota belum terlaksana sesuai dengan amanat Undang-undang.
Diantaranya, ketersediaan kebijakan kearsipan di pemerintah daerah belum memadai, masih rendahnya kuantitas dan kualitas pembinaan kearsipan selama ini. “Pengelolaan arsip dinamis pada satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Mustika.
“Ditambah lagi kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, kelembagaan dan pendanaan atau anggaran belum sesuai dengan standar,” kata Hayati.
Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan.
“Agar tujuan tersebut tercapai, maka penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah harus mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional sesuai amanah undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” terang Hayati.
Maka salah satu indikator penyelenggaraan kearsipan tersebut yaitu pengelolaan arsip dinamis. ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional yang mempunyai tanggung jawab menetapkan penyelenggaraan kearsipan secara nasional, telah menerbitkan kebijakan mengenai pengelolaan arsip dinamis melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Arsip Dinamis,” kata Hayati.
Discussion about this post