MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH -AKA) membuka akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang belum terjangkau di daerah-daerah terpencil.
“Selain itu, kami juga turut memberikan pemahaman dan pencerahan hukum bagi kalangan masyarakat yang buta akan hukum,” ujar Ketua Umum YLBH-AKA Hamdani Mustika saat Rapat Kerja (Raker) perdana yang berlangsung di Aula UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya, Minggu sore, 6 Oktober 2019.
Hamdani Mustika mengatakan, raker tersebut dilaksankan untuk membahas program kerja yang dapat membesarkan organisasi ke depan.
“Selain itu, kehadiran yayasan lembaga bantuan hukum ini juga untuk mendorong upaya pemenuhan hak-hak masyarakat dalam bentuk perlindungan hukum yang berkeadilan,” ujar Hamdani Mustika.
Hamdani menjelaskan, YLBH-AKA sudah berdiri sejak bulan Juni 2019 lalu. Selain itu, didirikannya organasasi tersebut untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang sadar akan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, serta terjaminnya hak-hak konstitusional masyarakat.
“Didirikannya YLBH-AKA ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan bagi masyarakat miskin,” katanya.[]
Discussion about this post