MEDIAACEH.CO, Jakarta – KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka penerimaan suap. Dia diduga menerima suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.
“Diduga sebagai penerima RSU (Risyanto Suanda) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019.
Selain itu KPK menjerat Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera sebagai tersangka pemberi suap. Perusahaan itu merupakan salah satu importir ikan yang digandeng Perum Perindo sebagai BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.
Di sisi lain PT Navy Arsa Sejahtera telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa mengajukan kuota impor. Namun Mujib melakukan pendekatan ke Risyanto sehingga terjadilah transaksi haram itu.
Atas hal itu Mujib sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[] (Detik.com)
Discussion about this post