MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang Keuchik di Aceh Utara, Teungku Munirwan, dipolisikan terkait penjualan bibit padi unggul IF8 tanpa lebel.
Teungku Munirwan merupakan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditahan di Mapolda berdasarka laporan dari Dinas Pertanian dan kehutanan Aceh terkait penjualan bibit padi unggul IF8 tanpa label hasil pengembangan mereka sendiri.
Padahal benih yang dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang dipimpinnya berhasil mendongkrak hasil panen padi di gampongnya. Bahkan, produk andalan mereka pernah memperoleh juara dua tingkat nasional dari Kementerian Desa dalam pengelolaan Dana Desa di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, mengatakan Teungku Munirwan ditahan di Polda Aceh sejak 23 Juli 2019. Bertindak sebagai pendamping, pihaknya mengaku sedang melakukan proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka.
“Beliau kini ditahan dan sudah menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis 25 Juli 2019.
Zulfikar mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Munirwan karena beberapa pertimbangan. Pertama sebagai seorang kepala desa, Munirwan harus menjalankan kewajibannya.
“Kedua Beliau juga guru ngaji di desanya. Ketiga ibu kandungnya akan menunaikan ibadah haji sehingga tidak ada orang yang menjaga keluarganya di rumah,” ujar Zulfikar.
Pihaknya juga akan melakukan investigasi soal benih padi IF8 yang kini menjerat Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk tersebut. Menurut Zulfikar, kasus yang dialami oleh Munirwan tergolong tidak merugikan negara.[]
Discussion about this post