MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Caleg DPRK Banda Aceh dari Nasdem Abdul Rafur dilaporkan oleh warga Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman ke Panwaslih Banda Aceh karena diduga menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanye, Jumat 5 April 2019.
Rafur dilaporkan atas dugaan memanfaatkan ambulance milik Dinas Kesehatan Banda Aceh sebagai alat kampanye. Mobil tersebut juga diduga diparkirkan di rumahnya.
Komisioner Panwaslih Banda Aceh Yusuf Qardhawy mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.
“Kita akan lakukan kajian di Panwaslu apakah terpenuhi unsuur, kalau terpenuhi unsur formil materinya kemudian kita akan register, kemudian baru kita akan duduk bersama Gakkumdu,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, Panwaslih akan mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana aturan yang berlaku. Jika nantinya terbukti maka diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dalam pembahasan dengan Gakkumdu kita akan memastikan kembali pasal-pasal apa yang kira-kira melanggar terkait laporan tadi . Kemudian kalau memang melanggar kita akan teruskan selama 14 hari, kemudian kita akan limpahkan ke kepolisian, kemudian polisi nanti dilimpahkan ke JPU sesuai yang dilaporkan tadi,” ujarnya.
“Di pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu memakai fasilitas pemerintah itu ancaman pidana diatur di pasal 521 UU yang sama paling lama 2 tahun penjara ditambah denda 24 juta itu ancaman semestinya.”
Discussion about this post