MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi kesiapan Pemilu di Aula Kantor Bupati yang berada di jalan T. Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/9/2019). Di hadapan peserta rapat, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib mengatakan, Kabupaten Aceh Utara sering dijadikan sebagai barometer stabilitas dan kondusifitas daerah dalam pelaksanaan pesta demokrasi, baik pada Pilkada maupun pada Pemilu.
Maka dari itu, Bupati yang akrab disapa Cek Mad berharap seluruh stakeholder untuk terus menjaga suasana kondusif dalam tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, terlebih selama masa kampanye dan menjelang hari H pemungutan suara.
Cek Mad juga meminta semua jajaran terkait untuk meningkatkan kerjasama, guna mempertahankan prestasi Aceh Utara yang pernah meraih predikat sebagai daerah paling kondusif di tanah air pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 lalu. “Saya diundang ke istana dan diserahkan sertifikat langsung oleh Presiden sebagai daerah paling kondusif dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2017. Saya ingin kita pertahankan prestasi ini,” ucapnya.
Dikatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan pelaksana pemilu paling penting dan memegang peranan paling krusial. Oleh karena itu, harus di-back up penuh oleh camat, kapolsek dan danramil. Semua unsur ini harus bersinergi dengan baik agar pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan berjalan sukses.
“Bila ada ditemukan hal-hal yang mengarah negatif dan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan pemilu, maka segera laporkan kepada atasannya masing-masing. Polsek lapor ke polres, camat lapor ke saya, danramil lapor ke kodim, karena semua kita ada dalam unsur Desk Pemilu yang dibentuk di tingkat kabupaten,” tegas Cek Mad.
Rapat koordinasi kesiapan Pemilu tahun 2019 melibatkan narasumber utama dari Ketua KIP Aceh Utara dan Panwaslih. Selain itu, juga mendengar pemaparan dari Kapolres Aceh Utara serta Dandim 0103/Aceh Utara.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara, Drs. Adami, MPd mengatakan, “Rakor ini dimaksudkan untuk memaparkan tentang kesiapan para stakeholder dalam menghadapi hari H pemungutan suara pemilu serentak yang akan berlangsung 17 April 2019 mendatang.”
Pada Rakor itu, kata Adami, pihaknya mengundang seluruh jajaran terkait, mulai dari Kepala Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, Asisten, Sekda, KIP, Panwaslih, para Kepala SKPK terkait, para Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua PPK dan Panwaslih kecamatan, serta unsur wartawan.
“Pelaksanaan Rakor ini merupakan salah satu tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Discussion about this post