MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan mengawal kasus penipuan yang melibatkan oknum dosen Universitas Jabal Ghafur, Pidie bernama Maimun.
Sekretaris YARA, Fakhrurrazi kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan status Maimun sebagai tersangka dalam kasus calo PNS.
“Maimun sudah ditahan di Polda Aceh. Info yang kita peroleh yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka 10 hari yang lalu,” kata Fahrurrazi, Selasa 26 Februari 2019.
YARA yang juga menjadi kuasa hukum, Mulyadi selaku pelapor dan juga abang kandung dari korban Anisa Delfitri mengaku, hingga saat ini hanya satu korban yang melaporkan aksi penipuan tersebut. Namun berdasarkan pengakuan korban, ada belasan orang yang ikut menjadi korban dalam kasus ini.
“Hingga kini baru satu orang yang melapor yaitu Mulyadi, abang kandung Anisa. Kita juga sudah mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban segera laporkan,” kata Fahrurazi.
Kasus ini mencuat, saat Mulyadi melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Maimun terhadap Anisa Delfitri pada Oktober 2018 lalu.
Kepada korban Maimun menjanjikan akan meluluskannya sebagai PNS di RSUD Zainal Abidin jika korban menyerahkan sejumlah uang. Uang telah diserahkan, namun korban tidak kunjung mendapat pekerjaaan sebagaimana yang dijanjikan Maimun.
Korban yang tidak lain adalah kerabat Maimun sendiri akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh. Tak hanya itu, Maimun juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Nazaruddin.
Discussion about this post