MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya warga negara Tiongkok, Guohui Chen memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dilansir dari Okezone.com, Selasa 26 Februari 2019, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, kabar kepemilikan KTP sudah ditelusuri pihaknya dan bekerja sama dengan Cyber Crime Mabes Polri.
“Kita serahkan yang lebih ahli kita serahkan ke cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut editan atau bukan namun yang dapat kami sampaikan adalah NIK tersebut bukanlah atas nama WNA tersebut tapi atas nama Bahar,” katanya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, KPU juga mengaku sudah berkoordinasi denga cyber crime Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap upaya pelanggaran pemilu.
“Langsung kami (lapor) kan sudah kerjasama dan ini bukan yang pertama kali seperti ini setiap hal terkait penyelenggaraan pemilu yang tidak benar yang kita ketahui baik dari media sosial atau media-media lain kami langsung laporkan jadi itu bentuk kerjasama kami dalam hal cyber crime Mabes Polri,” ujarnya.
Seperti Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki e-KTP adalah hoaks. Untuk itu, masyarakat diminta tak mudah terprovokasi dan mengkroscek kebenaran agar tak turut menyebarkan hoaks.
“Itu hoaks, superhoaks, bagian dari editan. Untuk izin tinggalnya ada. Tapi dibuat seolah-olah ada e-KTP,” kata Hanif Dhakiri
Dia menjelaskan, keberadaan TKA di Indonesia hingga saat ini jumlahnya sekira 0,08 persen dari penduduk Indonesia, atau 9 ribuan orang.[]
Discussion about this post