MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus empat penyalah guna narkotika jenis sabu, Kamis 21 Februari 2019 kemarin.
Keempat pria ini, tercatat sebagai warga Gampong Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat berinisial ZL bin Alm. Darwis (21), KN bin Nasruddin (30), WK bin Abdul Manaf, dan KM alias Memet bin Rusli.
Kepada awak media pada konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat 22 Februari 2019, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melaui Kabag Ops Haryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 21 Februari 2019 sekira pukul 03:00 WIB dini hari.
Operasi penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba disalah satu rumah warga Gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee.”Dari tangan ZL bin Alm. Darwis, tim Opnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 4 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dompet berwarna cream,” kata Haryono.
Selain dari dompet salah satu pelaku, tim juga menemukan 1 bungkus sabu dari tersangka WK bin Abdul Manaf yang disembunyikan dalam kantong kanan celana jeans yang dipakainya saat penangkapan.
“WK ini mengaku barang itu diperoleh dari KN bin Nasruddin, dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, ketiganya mengaku barang-barang tersebut di ambil dari tersangka KM alias Memet,” ujar Haryono.
Mendapati pengakuan itu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Gampong Alue Penawa, Kecamatan Babahrot atau tempat KM alias Memet bereda.”Memet berhasil kita amankan juga beserta 1 bungkus sabu didalam tas di kamarnya yang dibungkus dalam plastik warna bening. Kepada Tim Ia pengaku barang itu miliknya didapat dari seseorang,” ulasnya.
Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4 bungkus sabu dengan berat 1,01 grm bruto dari tiga pelaku, kemdian 1 bungkus sabu seberat 0,35 gram bruto dari satu orang pelaku lainnya.
“Dari tangan ketiga pelaku, kita berhasil menyita satu buah bong, 2 buah kaca pirex, 3 unit HP merek Oppo, Nokia dan Strawberry. Sementara dari saudara Memet, kita juga berhasil menyita satu buah bong, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merek Samsung jenis lipat,”tuturnya.
Keempat tersangka, lanjut Haryono, dijerat dengan pasal 112,124 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurangan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar,” katanya.[]
Discussion about this post