MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Sebanyak 23 nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar karena dugaan telah memasuki perairan negara junta militer itu secara ilegal, Rabu 6 Februari 2019 lalu. Para nelayan ini saat ini berada di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi.
Wasekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, berdasarkan informasi dan pengakuan salah satu awak kapal, mereka tanpa sengaja memasuki perairan Myanmar karena mengalami kerusakan alat navigasi( kompas).
“Tanpa sengaja atau sadar melakukan aktivitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah perairan Aceh Indonesia,” ujarnya kepada mediaaceh.co, Rabu 13 Februari 2018.
Miftah menjelaskan, para nelayan ini melaut sejak 29 Februari lalu. Namun mereka terjaring patroli rutin Myanmar. Nahkoda dan ABK ditahan, sementara kapal dilabuhkan di dermaga setempat.
Saat ini, seluruh nelayan tersebut telah diserahkan kepada Departemen Perikanan di distrik Kawthoung. Para nelayan Aceh ini dituduh telah melakukan ilegal fishing.
Sebelumnya, November 2018 lalu, 16 nelayan asal Aceh Timur mengalami hal serupa. 14 di antaranya telah dipulangkan ke Aceh, namun nahkoda kapal harus menjalani proses hukum di sana. Sementara itu satu ABK meninggal dunia karena tenggelam.
Usai kejadian itu, Panglima Laot Aceh mengusulkan agar pemerintah Aceh menggelar sosialisasi batas negara kepada para nelayan di Aceh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kita minta sosialiasi tentang batas negara kepada pemerintah,” ujar Miftach Cut Adek kepada awak media, 30 Januari lalu.
Discussion about this post