MEDIAACEH.CO, Abdya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengelar rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan Draf Pemilih Khusus (DPK) dan Draf Pemilih Tambahan (DPTb) untuk menyongsong pemilu 2019, Selasa 12 Februari 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Arena Motel, Abdya ini selain dihadiri oleh Komisioner KIP, juga turut hadir Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, perwakilan Kodim 0110/Abdya, Ketua Panwaslu Abdya, Asisten I Pemerintah Abdya, perwakilan Kejari Abdya, perwakilan Parpol dan Parnas serta tamu undangan lainnya.
Ketua KIP Abdya, Sanusi, menerangkan bahwa rapat dan sosialisasi itu digelar berlandaskan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Ini kita gelar juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” kata Sanusi.
Diterangkan, rapat ini juga tertera dalam Keputusan KPU Nomor: 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis penyusunan DPK dan DPTb dan perbaikan DPT dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2019 serta surat edaran KPU Nomor: 244/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 dengan perihal rekapitulasi dan penetapan DPTb.
“DPK ini merupakan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih dalam DPK di daftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, itu tertera dalam Pasal 39 PKPU Nomor 11 Tahun 2018,” terang Sanusi.
Tentang proses pendataan, katanya, pemilih DPK yang dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota, dimungkinkan dilakukan proses perubahan status pemilih dari DPK menjadi DPT. Pemilih yang terdaftar ke DPK dapat dimasukkan menjadi DPT dengan mengelompok di suatu wilayah tingkat desa/kelurahan, jumlah pemilih DPK cukup banyak dan tidak dimungkinkan untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya menggunakan surat suara cadangan di TPS yang sudah ada di desa/kelurahan tersebut, kemudian proses DPK menjadi DPT dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota setempat dan dilakukan proses rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPT hasil rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota setempat, hal itu tertera dalam Pasal 35A PKPU 37 Tahun 2018.
“DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” ulasnya.
Disebutnya, rekapitulasi DPTb dilakukan paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara. Ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara, dan setelah H-60 masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapat dilakukan proses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara. Rekapitulasi DPTb dilakukan di setiap tingkatan mulai dari PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh sampai KPU.
“Proses rekapitulasi dan penetapan DPTb dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara. Sesuai yang tertera pada Pasal 36 Ayat (4) PKPU 37 Tahun 2018, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya. Dan mereka juga bisa memilih calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi.”
“Mereka juga bisa memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, kemudian calon anggota DPRD provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya,” terangnya.
Discussion about this post