MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengeluarkan himbauan larangan perayaan hari kasih sayang atau yang lebih populer dengan sebutan Valentine’s Day pada 14 Februari mendatang.
Himbauan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, pada tanggal 12 Februari 2019.
Baca juga: Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Hari Valentine
Dalam himbauannya, Cek Mad -sapaan akrab Muhammad Thaib- menghimbau kepada masyarakat, mahasiswa/i, dan siswa/i, dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak merayakan valentine day.
Selanjutnya, himbauan tersbeut juga meminta kepada para camat, aparatur gampong, tenaga pendidik dan para orang tua agar melarang kegiatan valentine day dan melaporkan kepada Satpol PP dan WH jika menemukan kegiatan terkait hari valentine di Kabupaten Aceh Utara.
Poin selanjutnya, Cek Mad juga mengingatkan para pemilik hotel, restoran, kafe/warkop dan tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan perayaan hari valentine.
Terakhir, Cek Mad meminta kepada Satpol PP dan WH agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat, dan norma masyarakat Aceh Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
Discussion about this post