MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Rabu 30 Januari 2019. Dari kedua tersangka yang diduga sebagai penyedia dan pengedar sabu di kawasan tersebut, turut diamankan barang bukti lima paket sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Kamis Kamis, 31 Januari 2019, mengatakan, tersangka AH, 49 tahun, ditangkap di desa tempat tinggalnya, Gampong Keude Bayu pukul 16.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, pihaknya kembali mengamankan tersangka SB, warga Gampong Baroh Blang Rimung.
“AH menjadi target kita karena sudah masuk DPO sebagai penyedia sabu untuk tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap beberapa waktu lalu. Dari AH kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 5,27 gram/brutto. Pengembangan dari AH, kita lanjut ke Gampong Baroh Blang Rimung dan SB kita tangkap dengan barang bukti empat paket sabu dengan berat 0,99 gram/brutto dan satu pipa kaca atau pirek,” terang Ildani.
Sejak Rabu sore, kedua tersangka ditahan dan mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ildani.[]
Discussion about this post