MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil lihat HP dipenjara sesuai UU LLAJ. Baik menelepon, atau melihat peta GPS di telepon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Januari 2019.
Gugatan ini diajukan oleh Komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC). TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:
Adapun penjelasan Pasal 106 ayat 1 yaitu:
Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
“Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 adalah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara. Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi,” ujar 9 hakim konstitusi dengan bulat.
Tujuan pemidanaan dari pasal itu adalah dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa “penuh konsentrasi” bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya,” papar MK.
Lantas berapa hukuman bagi yang mengemudi sambil lihat GPS di HP? Pasal 283 UU 22/2009 menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.[]
Discussion about this post