MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara terpaksa melumpuhkan MN dengan timah panas di bagian kakinya. Pria berusia 36 tahun asal Gampong Nibong, Aceh Utara itu melawan saat ditangkap petugas di areal persawahan setempat, Jumat 23 November 2018, sekitar pukul 04.00 WIB. MN sudah tujuh kali masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus narkotika.
Di lokasi yang sama, polisi ikut mengamankan NZ, 48 tahun, warga Paya Terbang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu dengan MN. Saat ini MN berada dalam perawatan medis di RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, sementara NZ telah ditahan di Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Jumat, 23 November 2018, menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidkan untuk mengetahui keberadaan tersangka MN. Setelah diketahui MN akan melakukan transaksi di kawasan Paya Terbang, langsung dilakukan penyergapan.
“Berdasarkan keterangan sejumlah tersangka yang kita tangkap periode tiga hingga lima bulan ke belakang, ada keterkaitan kasus dengan MN. Dia (MN) itu sudah 7 kali masuk DPO. MN melawan saat kita tangkap, sehingga kita lakukan tindakan tegas, terukur dan terarah ke bagian betis kanannya. Setelah dilumpuhkan, MN juga masih mencoba melawan. Di saku celananya kita temukan empat paket sabu dengan berat 1,79 gram/brutto, timbangan digital dan pipa kaca,” ungkap Ildani.
Selain itu, lanjutnya, menurut pengakuan MC yang kita tangkap kemarin (Kamis), sabu milik MC itu diperoleh dari MN. “Saat ini MN berada di rumah sakit untuk proses dikeluarkan peluru di betisnya. Untuk jadwalnya, kita masih menunggu kabar dari tim medis. Di sini (RS), MN kita kawal,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post