MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pimpinan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI tentang SBSN pada Kementerian Agama RI menyayangkan kondisi gedung bangunan Asrama Haji Aceh yang masih terbengkalai sampai saat ini.
“Padahal gedung tersebut sudah dibangun sejak tahun 2013, akan tetapi kami tidak mengetahui kenapa gedung tersebut masih terbengkalai dan belum ada proses penyelesaian secara hukum,” Kata Pimpinan Panja Komisi VIII DPR RI, Dr H TB Ace Hasan Syadzily MSc, pada Rapat Panja Komisi VIII DPR RI terkait mekanisme perencanaan dan penggunaan dana yang bersumber dari SBSN bersama Kakanwil Kemenag Aceh dan empat Kakanwil Kemenag Provinsi lainnya, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Rektor UIN Makassar, Kepala UPT Asrama Haji dan MAN IC serpong di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 November 2018.
“Sayang sekali proyek Asrama Haji Aceh yang dibangun sejak 2013 namun sampai saat ini masih mangkrak, gedungnya terbengkalai belum bisa digunakan, dan tidak ada proses penyelesaian, terutama saya rasa penyelesaian proses secara hukum,” ujar Ace Hasan.
“Mesti ada satu upaya dari kita, kalau memang bangunan tidak layak untuk diteruskan, kan harus di bongkar dan mencari sumber pembiayaan yang baru, kita harus mencari solusi terkait penyelesaian kasus Asrama Haji di Aceh tersebut, kami mendorong dan memback up Kemenag Aceh untuk segera diselesaikan, kalau perlu secara hukum, karena itu kan sayang dan bisa mengganggu proses pelayanan ibadah haji bagi masyarakat Aceh sendiri kalau gedung itu mangkrak terus,” lanjut Ace Hasan.
Pada kesempatan ini pihaknya berharap dapat segera diselesaikan, dan Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang gedung Asrama Haji Aceh ini.
Bahkan, Ace Hasan mengatakan komisi VIII DPR RI tidak bisa membantu kelanjutan pembangunan gedung tersebut kalau persoalan hukum belum selesai.
Sementara anggota Komisi VIII lainnya dari Fraksi Nasdem, M Jafar, mengatakan Asrama Haji Aceh harus selesai, walaupun melalui proses hukum, gedung tersebut harus ada yang bertanggung jawab, ini yang mengalami kerugian rakyat Aceh karena gedung tersebut mangkrak,” ujar Jafar.
Dalam kesempatan tersebut, sebelumnya Panja Komisi VIII DPR RI meminta penjelasan Kakanwil Kemenag Aceh, H M Daud Pakeh, tentang bangunan Asrama Haji yang masih terbengkalai itu.
Menjawab pertanyaan pimpinan rapat Panja Komisi VIII DPR tentang kondisi gedung Asrama Haji yang masih Terbengkalai itu, Daud Pakeh Menjelaskan bahwa gedung tersebut di bangun pada tahun 2013, Bangunan itu merupakan revitalisasi Asrama Haji yang dilakukan pada masa Dirjen PHU Kementerian Agama RI saat itu bapak Anggito Abimayu dengan anggaran SBSN sebesar 10 Milyar Rupiah, pada saat itu tahun pertama dikuncurkan dana SBSN untuk pertama kali 5 Asrama Haji Embarkasi se Indonesia, termasuk salah satunya Aceh, dan pada masa itu dirinya belum menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Aceh.
“Kami juga terus berusaha agar pembangunan ini cepat selesai, karena gedung ini merupakan fasilitas publik, bahkan kami terus melakukan koordinasi dengan pusat, tapi kami tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab kendala terbengkalainya pembangunan gedung asrama haji itu, karena saya belum menjadi Kakanwil Kemenag Aceh pada saat itu,” jelas Daud Pakeh.
Sebelumnya wakil Ketua Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah anggota Komisi lainnya sudah meninjau langsung Asrama Haji Aceh beberapa waktu lalu.
“Saya yang bukan ahli bangunan saja tahu, bangunan ini tidak layak. Berbahaya jika digunakan, apalagi tiga lantai,” kata Marwan didampingi Kakanwil Kemenag Aceh dan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh, Kamis, 1 November 2018.
Marwan merekomendasikan agar Kemenag Aceh segera menyelesaikan persoalan ini. “Jika tidak segera diselesaikan yang rugi masyarakat Aceh,” kata Marwan lagi.
“Ketika musim haji, jika terjadi keterlambatan pesawat maka 2 kloter jemaah akan menumpuk di asrama haji, maka tempat ini akan sempit,” tambah Marwan
Menurut Marwan, ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mencari solusi mangkraknya bangunan ini diantaranya sambil menunggu proses hukum, akan dibangun bangunan baru di lahan kosong atau segera memproses hukum mangkraknya bangunan ini.
“Ketika di proses hukum, maka harus ada yang bertanggung jawab. Bukan kita dengki, tapi ini resiko dari sebuah kebijakan. Kita minta penegak hukum juga bisa segera menetapkan status gedung tersebut agar bisa dilanjutkan.” tutup Marwan.[]
Discussion about this post