MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
Uang tersebut dikirim ke BCA dan Bank Mandiri secara bertahap, masing-masing sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta. Irwandi diduga menerima Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Rabu (4/7).
Dikutip dari www.acehmarathon.co.id, Aceh Marathon 2018 bakal digelar pada 29 Juli 2018 di Pulau Weh. Gelaran ini merupakan lomba lari perdana berskala Internasional dengan kategori half dan full marathon di daerah tersebut.
Para peserta bakal berlari sejauh 42,195 kilometer mengelilingi pulau Weh, dengan rute yang menunjukkan pemandangan terbaik pulau tersebut. Aceh Marathon diproyeksikan sebagai ikon olah raga dan pariwisata di Aceh.
Basaria mengatakan uang Rp500 juta yang diterima Irwandi adalah bagian dari jatah sebesar Rp1,5 miliar yang diminta dalam proyek yang didanai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Pemberian kepada Irwandi sudah dilakukan beberapa kali.
Basaria mengatakan pihaknya kemudian menetapkan Irwandi, Ahmadi serta dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
KPK, kata Basaria masih terus mendalami dugaan penerimaan suap lain yang dilakukan Irwandi selama menjadi sebagai orang nomor satu di Tanah Rencong. Menurut Basaria, tak menutup kemungkinan Irwandi menerima suap dari kepala daerah lainnya di Aceh terkait penggunaan DOKA 2018.[] Sumber: CNNIndonesia.com
Discussion about this post