MEDIAACEH.CO, Aceh Tenggara – Sebanyak 5 orang perwakilan Petani Kaki Gunung Leuser (PKGL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum, Polda Aceh. Penetapan status sebagai tersangka terkait aksi demo di Kantor BBTNGL Kutacane, yang dilakukan oleh sejumlah massa PKGL beberapa waktu silam.
Hal itu dikatakan salah seorang tersangka, Tomi Selian, melalui telepon selulernya kepada Mediaaceh.co, Sabtu 12 Maret 2016.
Sebelumnya, kata Tomi, mereka dipanggil oleh pihak Polda Aceh sebagai saksi atas aksi tak terkendali ketika demo terjadi yang menyebabkan rusaknya sebahagian pagar serta kaca bagian depan Kantor BTNGL Kutacane.
"Awalnya kita dipanggil sebagai saksi bang, setelah melalui pemeriksaan, akhirnya kita ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan," kata Tomi Selian yang selama ini diketahui aktif sebagai aktivist ini.
Menurut Tomi Selian, penetapan status mereka sebagai tersangka merupakan bentuk pembodohan terhadap petani.
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang terkesan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini sejak dini.
Tomi menyeru kepada seluruh masyarakat petani agar membuka mata, melihat apa yang sedang menimpa para petani. Selain itu, Tomi juga merasa kecewa terhadap pihak Polres Aceh Tenggara, karna, dianggap telah mengingkari janji.
Menurut Tomi, sesaat setelah aksi demo tersebut terjadi, Kapolres Aceh Tenggara berjanji kepada pihak petani yang berdemontrasi untuk memperbaiki segala kerusakan yang timbul.
“Maka proses hukum akan berhenti. Namun, hingga kini janji tersebut tidak bisa dibuktikan oleh pihak Polres Agara,” ujarnya lagi.
Sementara itu, pihak Dirkrimum Polda Aceh maupun Kapolres Aceh Tenggara, yang dikonfirmasi mediaaceh.co hingga berita ini diturunkan, belum juga tersambung.[] (mal)
Laporan Sapti Andri Selian
Discussion about this post