Aceh Tengah – Pemkab Aceh Tengah telah menetapkan pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2017 dalam APBK 2016 sebesar Rp15 miliar.
"Jumlah yang telah ditetapkan tersebut kemungkinan berubah menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sebenarnya," kata Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Karimansyah di Takengon, Aceh, Sabtu (12/3/2016).
Karimansyah menjelaskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah mengusulkan dana penyelenggaraan Pemilukada 2017 sebesar Rp46 miliar. Namun dana tersebut belum bisa dipenuhi secara keseluruhan, karena perlu dirasionalkan kembali sesuai dengan pedoman standar biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"KIP Aceh Tengah mengusulkan Rp46 miliar untuk kebutuhan Pemilukada 2017, kita belum bisa penuhi, karena masih harus menunggu standar biaya," kata Karimansyah.
Karimansyah mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan pihak KIP pada awal Februari yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin. Pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa pihak Pemkab belum bisa berbuat lebih jauh sebelum ada pedoman yang mengatur tentang standar biaya Pemkab Aceh Tengah melalui Dinas Pengelola Keuangan Daerah sudah berupaya untuk koordinasi dan menanyakan langsung mengenai standar biaya penyelenggaraan Pemilukada ke Kementerian Keuangan RI.
"Kita sudah menanyakan langsung ke Kemenkeu terkait standar biaya dari KPU, tapi jawabannya masih harus menunggu. Tanpa ada standar tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum dapat menilai kelayakan usulan KIP Aceh Tengah," katanya.
Ia menambahkan, usulan KIP Aceh Tengah tersebut meningkat sangat signifikan dari penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah tahun 2012 lalu dengan total pagu anggaran sebesar Rp19,3 miliar. Usulan dari KIP Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp46 miliar tersebut juga belum termasuk kebutuhan Panwaslih dan biaya pengamanan. | sumber: inilah.com
Discussion about this post