MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disejumlah SKPK di wilayah setempat masih belum maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberi informasi terbuka kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan ketua yara Abdya, Miswar, dalam pers rilis yang diterima mediaaceh.co, Senin 11 januari 2016.
Pihaknya meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah setempat untuk memasukkan laporan tentang harta kekayaan Pejabat daerah ke website daerah. Bagi pejabat daerah yang telah diperiksa dan diverifikasi yang sudah di kirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami YARA Abdya meminta kepada pejabat PPID abdya untuk memasukkan Daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke website daerah sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mana disetiap Badan Publik itu wajib mengumumkan secara berkala terkait Informasi Publik tersebut,” ucapnya.
Miswar mengatakan, bahwa hak untuk memperoleh informasi tersebut merupakan hak asasi manusia, serta prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel.
Keterbukaan informasi publik lanjutnya, merupakan salah satu ciri penting di suatu Negara yang demokratis untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat agar mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Kami merasa Pemerintah Abdya sangat belum tranparan dalam penggunaan atau pengelolaan uang Negara Pemerintah juga tidak serius membentuk PPID abdya yang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokuler Sekdakab Abdya Zal Sufran yang dikonfirmasi mediaaceh.co terkait hal dimaksud menyebutkan, Dari atasan PPID sudah menyurati semua SKPK untuk membentuk PPID pembantu.
“Sesuatu hal yang baik dan positif itu kita pun sudah berjalan untuk mengarahkan kesana, dan apa yang disampikan YARA itu sudah benar. Yang namanya informasi publik itu tetap kita tayangkan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak Pemerintah Abdya akan terus berupaya semaksimal mungkin demi terwujudnya hal tersebut.
“Dan besok tanggal 12 batas terakhir untuk di keluarkan SK PPID pembantu yang ditanda tangan olah kadisnya masing-masing,” ujar Zal.[] (zik)
Laporan: Rahmat
Discussion about this post