MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan ganja kering yang sudah siap diedar seberat 65,69 kilogram yang berlangsung di halaman Kantor Polres setempat, Senin 11 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan barang haram tersebut dihadiri Kajari Blangpidie Umar Z SH MH, Dandim 0110 Abdya Inf Suhartono, Wakil Ketua DPRK Romi Sah Putra, Kepala Dinas kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) Herman Suriadi, Kepala Dinas Kesehatan Anwar Daod, Kadis Distannak Abdya Maswadi dan Kepala Dinas Syariat Islam Adnan SH.
Ganja tersebut didapat pada saat Satlantas Iptu Rj Agung Pratomo sedang menggelar razia rutin yang digelar di jalan nasional, tepatnya di Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot atau di perbatasan antara Kabupaten Abdya dengan Kabupaten Nagan Raya pada pekan lalu.
Pada saat razia tersebut, selain barang haram yang diamankan, Polres setempat juga mengamankan dua orang tersangka yakni Muhammad Hendra Butar-Butar (30) tahun warga Kabupaten Karo Sumatera Utara dan Riando Sibarani (30) tahun warga Kabupaten Simalungun, Siantar berhasil ditangkap pada saat pihak jajaran lantas Polres setempat melakukan razia yang digelar pada Senin 21 Desember 2015 lalu di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
Pada razia tersebut tersangka yang sedang melaju dari arah Banda Aceh menuju Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan mobil kijang toyota jenis avanza.
Kapolres Abdya, Hairajadi SH mengatakan, pihaknya akan menyidik dan kemungkinan ada tersangka baru lagi, “mengingat dari pengakuan dua tersangka itu, ada penadah di Medan,” katanya di sela-sela pemusnahan ganja tersebut.
Hairajadi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjahui narkotika karna akan merusak generasi bangsa.
“tidak ada untungnya memakai barang haram itu, jika mau tinggal di jeruji besi maka silahkan saja,” paparnya.[] (zik)
Laporan: Rahmat
Discussion about this post