MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin mengaku tidak perlu terjebak dengan ancaman sanksi yang diberikan Kemendagri terkait keterlambatan pembahasan APBA 2016. Hal ini dikatakan Muharuddin menyikapi sanksi Kemendagri berupa tak dibayarkan gaji selama 6 bulan ke depan.
“Kita tidak perlu terjebak dengan sanksi itu, artinya APBA 2016 yang sedang kita bahas ini harus sesegera mungkin diparipurnakan. Kemudian baru nantinya kita antar ke Kemendagri karena masyakarat kita sangat tergantung dengan APBA 2016,” kata pria yang akrab disapa Teungku Muhar kepada mediaaceh.co di Banda Aceh, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurutnya, anggota DPRA juga sudah siap jika memang Kemendari menjatuhkan sanski tersebut.
“Saya pikir sanksi itu hal yang biasalah, sebab itu memang resiko bagi kita, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Tgk Muhar lagi.
Sebelumnya diberitakan, Provinsi Aceh akhirnya benar-benar terkena sanksi akibat belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 hingga batas akhir yang ditetapkan.
Sanksi tersebut berupa Gubernur Aceh, Wakil Gubernur dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak digaji selama enam bulan ke depan karena dianggap lalai dalam menjaga jadwal pembahasan dan pengesahan anggaran.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenoek mengatakan, sanksi tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRA tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka, yakni gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan.
“Meski sudah tercapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RAPBA 2016, ancaman sanksi administratif tidak dapat dihindarkan. Baik kepala daerah, wakil kepala daerah maupun DPRA akan sama-sama dikenai sanksi tak digaji enam bulan ke depan,” ujar Reydonnyzar, Selasa 29 Desember 2015.
Discussion about this post