MEDIAACEH.CO, Jakarta – Buron kelas kakap Nurdin bin Ismail Amat Alias Nurdin Abu Minimi atau Din Minimi akhirnya menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Senin 28 Desember 2015 silam. Tidak tanggung-tanggung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, langsung turun tangan menyambangi lokasi persembunyian Din Minimi dan kelompoknya di Aceh untuk bernegosiasi.
Alhasil, Din Minimi yang bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini dan kelompoknya mau menyerah dan kembali ke masyarakat. Namun mereka memiliki sejumlah syarat kepada pemerintah Indonesia, salah satunya adalah pemberian amnesti kepada mereka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif permintaan mereka. Jokowi berjanji akan memberi amnesti kepada mereka. Namun demikian, amnesti baru akan diberikan setelah melalui proses yang ditentukan.
“Nanti akan kita berikan tapi ada prosesnya,” kata Presiden Jokowi ketika meninjau Pasar Lokal Keyabi di Kabupaten Nduga, Papua.
Jokowi menyatakan, permintaan amnesti dari kelompok Din Minimi sudah lama diajukan.
“Memang sudah agak lama, kita bertemu, bicara, meyakinkan, kita ngajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kita ada di situ. Masak kita bertahun-tahun bertarung terus,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, sudah ada beberapa kali pembicaraan terkait pengajuan amnesti itu, sehingga mereka mau menyerahkan diri. Ketika ditanya apakah akan ada proses hukum atau langsung pemberian amnesti, Jokowi mengaku akan melihatnya lebih dulu.
“Tapi keinginan kelompok itu sudah ada sejak lama,” ujar Jokowi.
Sikap Jokowi seakan kompak dengan Kepala BIN Sutiyoso. Mantan Wadanjen Kopassus itu menilai wajar permintaan amnesti dari kelompok Din Minimi. Sebab, sebelumnya para mantan anggota GAM juga mendapatkan hal serupa.
“Mereka minta amnesti ya enggak masalah karena semua mantan GAM minta amnesti semuanya. Kalau dia (kelompok Din Minimi) minta enggak ada yang aneh,” kata Sutiyoso saat jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Menurutnya, Presiden Jokowi meminta agar menyelesaikan persoalan Din Minim dengan cara damai. “Sesuai Presiden Jokowi dan Wapres JK. Beliau lebih mengedepankan pendekatan yang damai,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan akan tetap melakukan proses hukum terhadap Din Minimi dan anggotanya. Tidak ada toleransi berupa pengampunan hukum terhadap orang yang paling diburu di Aceh tersebut.
“Tentu dalam perspektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri tetap dilakukan proses hukum. Kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta.
Meski begitu, Badrodin tak memungkiri kemungkinan adanya keringanan hukum terhadap para pelaku teror di Aceh itu. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memberi keringanan hukuman.
“Mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan,” ujarnya
Tak cuma itu, Badrodin juga menyatakan Din Minimi masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status itu masih berlaku, meski Din Minimi sudah menyerahkan diri dan dijemput oleh Kepala BIN Sutiyoso dari tempat persembunyiannya.
“Iya kalau dari perspektif polisi kalau dia belum diserahkan ke polisi dia masih pelaku belum tertangkap,” jelasnya.
“Petunjuk saya lebih baik kalau diserahkan ke polisi. Tetap kita lakukan proses hukum, masalah keringanan hukuman bisa dikordinasikan,” katanya.
Dia lantas membeberkan alasan mengapa Din Minimi harus menjalani proses hukum. Menurutnya, Din Minimi dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas sejumlah kasus, termasuk pembunuhan anggota TNI di Aceh.
“Ada pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat, perampokan. Banyak ada 9 laporan polisi,” kata Badrodin.
Sementara itu sikap berbeda ditunjukkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Gatot justru mendukung pemberian amnesti terhadap pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi yang telah menyerahkan diri.
“Apapun yang diputuskan Presiden, panglima tertinggi, maka TNI akan patuh dan mendukung,” kata Jenderal Gatot Nurmantyo usai perayaan Natal di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Kamis 7 Januari 2015.
Saat ini rencana pemberian amnesti Din Minimi masih dalam pembahasan Kementerian Koordinator Polhukam, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang akan merumuskan pemberian Din Minimi.
“Presiden mengatakan akan memberikan amnesti, akan lho ya. Tetapi harus suatu aturan yang ada,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di di Istana Kepresidenan beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menyinggung soal pemberian amnesti terhadap Din Minimi.
“Proses pemberian amnesti, sejak awal, juga ke kepala BIN, akan kita berikan. Tapi juga kita lihat rasa HAM dan produk hukum yang ada. Tapi intinya, akan diberikan amnesti,” kata Jokowi di Istana, Jakarta.[]
Sumber: Merdeka
Discussion about this post