Sabtu, September 23, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

BNN Gagalkan Pengiriman 829 Kg Ganja Asal Aceh ke Jakarta

by Redaksi
8 Januari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 min read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 800 kilogram ganja asal Aceh dengan sebuah truk. Rencananya ganja tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, truk bermuatan ganja itu dibawa oleh dua orang berinisial AP (58 tahun) dan AM (35 tahun). Keduanya ditangkap di jalan Raya Depan Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatra Selatan.

“AP yang berprofesi sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh,” katanya mengutip Republika.co.id, Jumat, 8 Januari 2016.

Di sisi lain, AP ditemani AM yang bertugas sebagai kernet ketika membawa barang haram itu. Ketika tiba di Banda Aceh, AP diperintahkan mengambil truk di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota. Keduanya lalu memindahkan ganja seberat 824,579 gram yang telah diambilnya di Banda Aceh ke dalam truk. Selanjutnya, mereka meninggalkan mobil di sebuah rumah makan.

“AP dan AM kemudian membawa ganja berisi truk tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat. Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi drngan kayu-kayu,” ujarnya.

Namun belum sampai tiba di Jakarta, truk itu ditangkap oleh anggota BNN pada Rabu, (9/12) di jalan raya depan UPPKB Pematang Panggang.

Slamet menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa AP diperintahkan oleh seorang DPO. AP dijanjikan uang Rp 30 juta rupiah untuk menjalankan aksi kriminalnya. Adapun AM dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta oleh AP.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” jelasnya. [] (Sumber: Republika)

Previous Post

Seorang Wanita Lansia Meninggal dalam Kebakaran di Banda Aceh

Next Post

Sama-sama Dipecat, Rafael Benitez dan Jose Mourinho Curhat di WhatsApp

JanganLewatkan!

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara melaksanakan program inovasi pada unit registrasi dan identifikasi lantas,...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Bali – Untuk mendukung capaian target produksi sebesar 1 juta barrel per hari (BOPD) dan gas menjadi 12 miliar...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

by Zikirullah
22 September 2023
0

MEDIAACEH.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melaksanakan rapat koordinasi persiapan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)...

Next Post

Sama-sama Dipecat, Rafael Benitez dan Jose Mourinho Curhat di WhatsApp

Barcelona Dituduh Bohongi Publik

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

22 September 2023
FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

21 September 2023

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

21 September 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO