MEDIAACEH.CO, Jakarta – Rencana pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dikritik. Pasalnya, pemerintah dianggap tidak bersungguh-sungguh karena hanya akan menyesali dan menyamaratakan semua kasus pelanggaran berat HAM.
“Penyelesaian ini tetap harus dalam kerangka dan mekanisme yang akuntabel, berdasarkan undang-undang dan berkeadilan,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Hendardi menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang ingin penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM melalui jalur non-yudisial.
Menurut Hendardi, penyelesaian kasus melalui jalur non-yudisial, meminta maaf atau menyesali, justru melemahkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM.
Hendardi mendorong agar Presiden Joko Widodo memastikan kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diungkap faktanya.
engungkapan kebenaran itu, kata Hendardi, dapat menjadi penentu untuk pemerintah mengambil langkah penyelesaian bagi korban pelanggaran berat HAM.
Selain itu, Hendardi juga meminta Presiden Jokowi tidak menyamaratakan cara menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM.
Kasus yang ia jadikan contoh adalah kasus penculikan paksa yang datanya sudah cukup lengkap dan direkomendasikan DPR diselesaikan melalui pengadilan HAM.
Selain itu, kasus Wamena-Wasior yang terjadi 2003-2004 harus diadili melalui peradilan HAM karena terjadi setelah UU 26/2000 diterbitkan.
“Generalisasi atas semua kasus HAM menunjukkan adanya maksud tertentu untuk menebalkan impunitas bagi para pelaku, meskipun alat bukti mencukupi untuk digelarnya sebuah peradilan,” ucap Hendardi.
Pemerintah akan menyatakan penyesalannya atas peristiwa tujuh kasus pelanggaran berat HAM.
Pernyataan penyesalan itu dipilih untuk mengganti permintaan maaf pemerintah terhadap keluarga korban kejahatan HAM yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
“Menyangkut masalah HAM, kami proses juga, tapi tidak dalam konteks meminta maaf. Kami lagi cari non-yudisial pendekatannya, kami lagi cari kalimat yang pas untuk itu,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Selasa (5/1/2015).
Selain memberikan pernyataan menyesal, Luhut menyebut pemerintah juga tengah menyiapkan langkah lainnya untuk menuntaskan kasus HAM.
Beberapa opsi sedang dikaji. Namun, di antara opsi itu, pemerintah dipastikan tidak akan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.
Sumber: Kompas.com
Discussion about this post