MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Bireuen, Teungku Muhammad Nur, mengatakan uang meugang dari hasil korupsi hukumnya haram.
Hal ini dikatakan Teungku Muhammad Nur kepada wartawan mediaaceh.co, Selasa siang 15 Desember 2015.
“Biar niatnya bagus, tapi sumber uangnya dari korupsi tetap haram,” katanya.
“Kita sebagai rakyat Aceh Utara merasa malu terhadap apa yang telah dilakukan oleh elite pemimpin, khususnya kasus dugaan korupsi mantan pejabat dan pejabat yang mencuat ke publik baru-baru ini harus dipertanggungjawabkan di depan hukum agar terciptanya kedamaian dan keadilan,” kata tokoh asal Aceh Utara ini lagi.
Dirinya berharap masyarakat Aceh Utara yang merasa dirinya pernah dikasih uang meugang yang sudah jelas dari hasil korupsi untuk mengembalikannya ke kas daerah karena telah merugikan Aceh Utara.
“Dengan sebuah harapan terbentuknya sebuah tim pengendalian pengembalian uang meugang oleh rakyat kepada pemerintah Aceh Utara karena kalau orang yang menerima sumbangan selama ini tau dari hasil korupsi pasti mereka tidak mau,” katanya.
“Jadi janganlah mengelabui rakyat yang seakan akan kita perduli dan berbuat baik kepada mereka dengan membantu sedikit meringankan beban mereka di hari meugang. Padahal kita telah merampok uang negara untuk keperluan pribadi. Perlakukan orang Islam layaknya ajaran Islam,” ujar Teungku M Nur lagi.[el]
Discussion about this post