MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh diberi sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia dalam batas-batas tertentu.
Dalam nota kesepahaman tersebut, status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya dengan perbolehkannya Aceh memiliki bendera daerah sendiri yang berlaku secara khusus di Aceh.
Pada pertengahan Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama-sama dengan DPR Aceh telah mengesahkan Qanun No 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh.
Sebenarnya tidak hanya Aceh, beberapa Provinsi di Indonesia juga memiliki bendera dan lambangnya sebagai simbol dari keistimewaan daerah tersebut, sebut saja Yogyakarta dan Ternate.
Di Yogyakarta sendiri, pada akhir desember 2010 silam ribuan masyarakat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pernah memasang bendera Keraton Yogyakarta di halaman rumah mereka yang dikibarkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih.
Pengibaran ini merupakan sebagai lambang kesetiaan warga terhadap keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara di Ternate, bendera daerah tersebut yang merujuk pada Kesultanan Ternate juga pernah berkibar berdampingan dengan Bendera Merah Putih, Kuning dan hitam.
Bendera Merah Putih tersebut merujuk pada Republik Indonesia. Dan bendera hitam merujuk pada identitas persatuan dari empat kesultanan yang ada di Maluku Utara, yakni Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan. (dbs)
Discussion about this post