BANDA ACEH – Petugas Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banda Aceh kembali menggembok mobil-mobil yang melanggar aturan parker di Jalan Syarief Thayeb, arah menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Rabu 28 Oktober 2015.
Kepala Bidang lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), M Zubir, saat berada dilokasi mengatakan penggembokan terhadap mobil yang parkir semrawut ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat.
“Selama ini ada keluhan dari masyarakat bahwa ada yang parkir disisi kiri dan kanan jalan yang seharusnya hanya boleh diparkir oleh kendaraan roda dua saja,” kata Zubir.
Zubir juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memprioritaskan tempat parkir bagi Rumah Sakit Zainoel Abidin.
“Kita sudah berikan zona parkir disini, tapi hanya boleh bagi kendaraan roda dua saja, untuk kendaraan roda empat yang parkir disini akan kita tilang, bahkan karena banyaknya mobil yang harus kita tilang, gembok kita tidak mencukupi untuk menggemboknya,” kata Zubir.
Ia menambahkan bagi kendaraan yang ditilang bisa ditembus di pengadilan. “Penertiban dilakukan agar parkir di Banda Aceh tidak semrawut, karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang melanggar rambu lalu-lintas di Banda Aceh, hal ini perlu kita tegaskan agar jalanan tidak terjadi kemacetan lebih lagi akses jalan seputaran RSUZA sempit,” ujar Zubir.
Discussion about this post