MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum syariat. Sebanyak delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (27/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi menyebutkan, eksekusi kali ini menyasar pelaku dua jenis pelanggaran utama, yaitu pelecehan seksual dan perjudian daring (maisir).
Dari delapan terpidana, hukuman paling berat diterima oleh Rizki Moulana bin Hasballah. Berdasarkan putusan mahkamah, ia terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Jinayat terkait pelecehan seksual terhadap kekasihnya. Rizki menerima 54 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan dari total vonis 60 kali cambuk.
Selain Rizki, kasus serupa menjerat M. Hasan Hasbi, seorang karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek, yang terbukti melecehkan rekan kerjanya. Ia dieksekusi sebanyak 30 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 5 bulan penjara. Terpidana ketiga dalam kasus asusila, Muhammad Muddin, menjalani 27 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 13 bulan penjara.
Di sisi lain, lima orang terpidana dieksekusi atas keterlibatan dalam praktik judi online. Para pelaku yang diringkus di berbagai warung kopi ini menerima uqubat cambuk dengan rincian, Mustafa bin Ibrahim, Ihyal Bariadi, dan Muslem masing-masing 7 kali cambuk, sedangkan Salahuddin dan Abdul Fadli masing-masing 4 kali cambuk.
”Eksekusi badan ini dibarengi dengan penyitaan barang bukti. Berbagai unit ponsel pintar dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang tunai hasil taruhan disetorkan ke negara melalui Baitul Mal Aceh Utara,” tegas Hilman Azizi.
Hilman menekankan, eksekusi ini bukan sekadar menjalankan vonis, melainkan bentuk syiar agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum negara. Ia berharap hukuman publik ini memberikan efek jera, terutama di tengah maraknya tren judi online dan ancaman tindakan asusila di lingkungan masyarakat. []











Discussion about this post