Selasa, Februari 10, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
27 Januari 2026
in News
Reading Time: 1 mins read
8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum syariat. Sebanyak delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (27/1/2026).

​Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi menyebutkan, eksekusi kali ini menyasar pelaku dua jenis pelanggaran utama, yaitu pelecehan seksual dan perjudian daring (maisir).

Dari delapan terpidana, hukuman paling berat diterima oleh Rizki Moulana bin Hasballah. Berdasarkan putusan mahkamah, ia terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Jinayat terkait pelecehan seksual terhadap kekasihnya. Rizki menerima 54 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan dari total vonis 60 kali cambuk.

​Selain Rizki, kasus serupa menjerat M. Hasan Hasbi, seorang karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek, yang terbukti melecehkan rekan kerjanya. Ia dieksekusi sebanyak 30 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 5 bulan penjara. Terpidana ketiga dalam kasus asusila, Muhammad Muddin, menjalani 27 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 13 bulan penjara.

Di sisi lain, lima orang terpidana dieksekusi atas keterlibatan dalam praktik judi online. Para pelaku yang diringkus di berbagai warung kopi ini menerima uqubat cambuk dengan rincian, Mustafa bin Ibrahim, Ihyal Bariadi, dan Muslem masing-masing 7 kali cambuk, sedangkan ​Salahuddin dan Abdul Fadli masing-masing 4 kali cambuk.

​”Eksekusi badan ini dibarengi dengan penyitaan barang bukti. Berbagai unit ponsel pintar dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang tunai hasil taruhan disetorkan ke negara melalui Baitul Mal Aceh Utara,” tegas Hilman Azizi.

Hilman menekankan, eksekusi ini bukan sekadar menjalankan vonis, melainkan bentuk syiar agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum negara. Ia berharap hukuman publik ini memberikan efek jera, terutama di tengah maraknya tren judi online dan ancaman tindakan asusila di lingkungan masyarakat. []

Tags: 8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara
Previous Post

Kasus Penodaan Agama di Aceh Utara: Enam Penganut Millah Abraham Resmi Divonis Bersalah

Next Post

Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak–Pinding–Blang Kejren

JanganLewatkan!

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

by Redaksi
9 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh Fase Transisi Pemulihan di Posko...

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Bireuen - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah turun langsung memimpin rapat bersama para camat dan seluruh keuchik gampong terdampak bencana...

Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, kembali membantu pemulangan jenazah warga asal Aceh di Bekasi...

Next Post
Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak–Pinding–Blang Kejren

Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak–Pinding–Blang Kejren

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

9 Februari 2026
Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

8 Februari 2026
Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

8 Februari 2026
Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

4 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO