Selasa, Februari 10, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Kasus Penodaan Agama di Aceh Utara: Enam Penganut Millah Abraham Resmi Divonis Bersalah

by Zulkifli Anwar
27 Januari 2026
in News
Reading Time: 1 mins read
8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Setelah tertunda selama hampir dua bulan akibat bencana alam, proses hukum terhadap enam pengikut ajaran Millah Abraham di Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon akhirnya mencapai babak akhir. Pada sidang yang digelar Kamis 15 Januari 2026, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa setelah mereka terbukti melakukan penyimpangan aqidah.

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi menetapkan durasi hukuman yang beragam. Dua terdakwa, yakni Harun Arrasyid (Imam II ajaran tersebut) dan Nazari A Jalil, menerima vonis tertinggi dengan masa hukuman dua tahun empat bulan penjara.

​Sementara itu, empat terdakwa lainnya, Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa secara meyakinkan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

​Kasus ini menarik perhatian karena durasi persidangannya yang molor dari jadwal semula. Seharusnya, nasib keenam pria tersebut sudah diputuskan pada November 2025. Namun, banjir besar yang melanda Kecamatan Lhoksukon dan merendam gedung pengadilan di Gampong Alue Mudem membuat agenda persidangan lumpuh total.

​Baru setelah kondisi lingkungan memungkinkan dan operasional gedung kembali normal di awal tahun 2026, Mahkamah Syariah dapat menuntaskan pembacaan putusan ini. Putusan tersebut menegaskan komitmen penegakan aturan hukum syariat di wilayah Aceh Utara terhadap praktik-praktik yang dinilai menyimpang dari aqidah yang berlaku.[]

Tags: Enam Penganut Millah Abraham Resmi Divonis BersalahKasus Penodaan Agama di Aceh Utara
Previous Post

Komisi I DPRA dan SMSI Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Informasi Publik

Next Post

8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

JanganLewatkan!

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

by Redaksi
9 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh Fase Transisi Pemulihan di Posko...

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Bireuen - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah turun langsung memimpin rapat bersama para camat dan seluruh keuchik gampong terdampak bencana...

Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, kembali membantu pemulangan jenazah warga asal Aceh di Bekasi...

Next Post
8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak–Pinding–Blang Kejren

Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak–Pinding–Blang Kejren

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

9 Februari 2026
Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

8 Februari 2026
Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

8 Februari 2026
Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

4 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO