Kamis, Januari 29, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Kasus Penodaan Agama di Aceh Utara: Enam Penganut Millah Abraham Resmi Divonis Bersalah

by Zulkifli Anwar
27 Januari 2026
in News
Reading Time: 1 mins read
8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Setelah tertunda selama hampir dua bulan akibat bencana alam, proses hukum terhadap enam pengikut ajaran Millah Abraham di Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon akhirnya mencapai babak akhir. Pada sidang yang digelar Kamis 15 Januari 2026, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa setelah mereka terbukti melakukan penyimpangan aqidah.

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi menetapkan durasi hukuman yang beragam. Dua terdakwa, yakni Harun Arrasyid (Imam II ajaran tersebut) dan Nazari A Jalil, menerima vonis tertinggi dengan masa hukuman dua tahun empat bulan penjara.

​Sementara itu, empat terdakwa lainnya, Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa secara meyakinkan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

​Kasus ini menarik perhatian karena durasi persidangannya yang molor dari jadwal semula. Seharusnya, nasib keenam pria tersebut sudah diputuskan pada November 2025. Namun, banjir besar yang melanda Kecamatan Lhoksukon dan merendam gedung pengadilan di Gampong Alue Mudem membuat agenda persidangan lumpuh total.

​Baru setelah kondisi lingkungan memungkinkan dan operasional gedung kembali normal di awal tahun 2026, Mahkamah Syariah dapat menuntaskan pembacaan putusan ini. Putusan tersebut menegaskan komitmen penegakan aturan hukum syariat di wilayah Aceh Utara terhadap praktik-praktik yang dinilai menyimpang dari aqidah yang berlaku.[]

Tags: Enam Penganut Millah Abraham Resmi Divonis BersalahKasus Penodaan Agama di Aceh Utara
Previous Post

Komisi I DPRA dan SMSI Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Informasi Publik

Next Post

8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

JanganLewatkan!

Delapan Bakal Calon Mendaftar Jadi Rektor USK

USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang...

Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

by Redaksi
28 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman MAg menemui Menteri Sosial Saifullah Yusuf...

​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

by Redaksi
28 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk membantu...

Next Post
8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Delapan Bakal Calon Mendaftar Jadi Rektor USK

USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

29 Januari 2026
BI: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7–5,5 Persen pada 2025

BI: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7–5,5 Persen pada 2025

28 Januari 2026
Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

28 Januari 2026
​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

28 Januari 2026
Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

28 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO