MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Setelah tertunda selama hampir dua bulan akibat bencana alam, proses hukum terhadap enam pengikut ajaran Millah Abraham di Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon akhirnya mencapai babak akhir. Pada sidang yang digelar Kamis 15 Januari 2026, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa setelah mereka terbukti melakukan penyimpangan aqidah.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi menetapkan durasi hukuman yang beragam. Dua terdakwa, yakni Harun Arrasyid (Imam II ajaran tersebut) dan Nazari A Jalil, menerima vonis tertinggi dengan masa hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa secara meyakinkan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Kasus ini menarik perhatian karena durasi persidangannya yang molor dari jadwal semula. Seharusnya, nasib keenam pria tersebut sudah diputuskan pada November 2025. Namun, banjir besar yang melanda Kecamatan Lhoksukon dan merendam gedung pengadilan di Gampong Alue Mudem membuat agenda persidangan lumpuh total.
Baru setelah kondisi lingkungan memungkinkan dan operasional gedung kembali normal di awal tahun 2026, Mahkamah Syariah dapat menuntaskan pembacaan putusan ini. Putusan tersebut menegaskan komitmen penegakan aturan hukum syariat di wilayah Aceh Utara terhadap praktik-praktik yang dinilai menyimpang dari aqidah yang berlaku.[]











Discussion about this post