Kamis, Januari 29, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
27 Januari 2026
in News
Reading Time: 1 mins read
8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum syariat. Sebanyak delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (27/1/2026).

​Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi menyebutkan, eksekusi kali ini menyasar pelaku dua jenis pelanggaran utama, yaitu pelecehan seksual dan perjudian daring (maisir).

Dari delapan terpidana, hukuman paling berat diterima oleh Rizki Moulana bin Hasballah. Berdasarkan putusan mahkamah, ia terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Jinayat terkait pelecehan seksual terhadap kekasihnya. Rizki menerima 54 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan dari total vonis 60 kali cambuk.

​Selain Rizki, kasus serupa menjerat M. Hasan Hasbi, seorang karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek, yang terbukti melecehkan rekan kerjanya. Ia dieksekusi sebanyak 30 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 5 bulan penjara. Terpidana ketiga dalam kasus asusila, Muhammad Muddin, menjalani 27 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 13 bulan penjara.

Di sisi lain, lima orang terpidana dieksekusi atas keterlibatan dalam praktik judi online. Para pelaku yang diringkus di berbagai warung kopi ini menerima uqubat cambuk dengan rincian, Mustafa bin Ibrahim, Ihyal Bariadi, dan Muslem masing-masing 7 kali cambuk, sedangkan ​Salahuddin dan Abdul Fadli masing-masing 4 kali cambuk.

​”Eksekusi badan ini dibarengi dengan penyitaan barang bukti. Berbagai unit ponsel pintar dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang tunai hasil taruhan disetorkan ke negara melalui Baitul Mal Aceh Utara,” tegas Hilman Azizi.

Hilman menekankan, eksekusi ini bukan sekadar menjalankan vonis, melainkan bentuk syiar agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum negara. Ia berharap hukuman publik ini memberikan efek jera, terutama di tengah maraknya tren judi online dan ancaman tindakan asusila di lingkungan masyarakat. []

Tags: 8 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara
Previous Post

Kasus Penodaan Agama di Aceh Utara: Enam Penganut Millah Abraham Resmi Divonis Bersalah

Next Post

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden

JanganLewatkan!

Delapan Bakal Calon Mendaftar Jadi Rektor USK

USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang...

Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

by Redaksi
28 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman MAg menemui Menteri Sosial Saifullah Yusuf...

​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

by Redaksi
28 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk membantu...

Next Post
17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden

​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

Sekda Aceh Dorong Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabanjir

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Delapan Bakal Calon Mendaftar Jadi Rektor USK

USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

29 Januari 2026
BI: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7–5,5 Persen pada 2025

BI: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7–5,5 Persen pada 2025

28 Januari 2026
Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

Temui Mensos, Rektor UIN Ar-Raniry Ajukan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak Banjir

28 Januari 2026
​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

​Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

28 Januari 2026
Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

28 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO