MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Alaidin Johan Syah, S.H, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang dikaitkan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Perlu dipahami bahwa tidak setiap kebijakan dapat dipidana, sepanjang diambil dalam kewenangan jabatan, dengan itikad baik, dan tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Alaidin, Minggu 18 Januari 2026.
Ia menjelaskan, prinsip ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta praktik penegakan hukum, di mana kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar asumsi, potensi, atau perbedaan tafsir atas kebijakan.
“Tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, maka unsur perbuatan melawan hukum suatu tindak pidana tidak terpenuhi,” katanya lagi.
Di sisi lain, fakta objektif menunjukkan bahwa pada musim penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, di tengah cuaca ekstrem di Arab Saudi yang mencapai 48°C, padatnya jamaah di Muzdalifah dan Mina, serta tingginya proporsi jemaah lansia pasca-pandemi.
“Indonesia justru mencatat penurunan angka kematian jamaah haji. Rasio Wafat jemaah per 100.000 jiwa turun drastis dari 337,5 menjadi 191,3 sebuah pencapaian luar biasa yang menyangkut nyawa manusia. Capaian ini mencerminkan adanya peningkatan layanan kesehatan, mitigasi risiko, dan perlindungan jamaah yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.”
“Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijak, tidak membangun opini prematur, serta menilai persoalan ini secara utuh dan objektif, dengan tetap menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja nyata yang telah memberikan manfaat langsung bagi jamaah haji Indonesia,” tambahnya lagi.












Discussion about this post